TOP

KPK Panggil Asisten Ombudsman Jadi Saksi Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

2025-11-07 06:46:35
JAKARTA,cricket - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua saksi itu adalah Tumpal Simanjuntak (TS) selaku Asisten Ombudsman dan Yuliana Rosalita (YR) selaku pihak swasta.“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama sebagai berikut: TS Asisten Ombudsman, YR Swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).Baca juga: KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin Terkait Kasus Hasbi HasanSelain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan dan H Dadan Setiadi Megantara, Direktur Utama PT Priwasata Raya.Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.Sebelumnya, Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.Baca juga: Profil Menas Erwin, Pengusaha Pemberi Suap Eks Sekretaris MA Hasbi HasanSelain itu, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Hasbi Hasan maupun Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.Karena putusan kasasi ini, Hasbi Hasan tetap dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.“Amar putusan: Tolak. Tolak Kasasi Penuntut Umum. Tolak Kasasi Terdakwa,” sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Kamis, 5 Desember 2024.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/