Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak Dapat Kuota Haji Lebih Besar di 2026
2025-11-07 06:58:23
Jakarta Wakil Menteri Haji dan Umrah,realestate Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sistem pembagian kuota haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi dilakukan secara transparan dan berkeadilan, di mana provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota tebesar."Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jamaah di seluruh daerah dapat menjadi lebih seragam," kata dia di Jakarta, Rabu (29/10/2025). AdvertisementUntuk penyelenggaraan haji 2026, kata Dahnil, Arab Saudi menetapkan kuota Indonesia sebanyak 221.000 jamaah, terdiri atas 203.320 haji reguler (92 persen) dan 17.680 haji khusus (8 persen). Jumlah ini sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.Dahnil menegaskan, seperti dilansir dari Antara, penerapan sistem berbasis daftar tunggu, sesuai Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, di mana mengatur pembagian kuota haji reguler berdasarkan jumlah pendaftar di tiap daerah. Kebijakan ini dinilai lebih adil karena mengurangi kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang bisa mencapai 47 tahun, dan memastikan pemerataan manfaat dana setoran haji."Sebagai contoh, berdasarkan data per 16 September 2025, Provinsi Aceh dengan 144.076 pendaftar dari total nasional 5.398.420 akan memperoleh kuota sebanyak 5.426 orang," ungkap dia.Dahnil menuturkan, melalui skema perhitungan tersebut terdapat 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan perpendekan masa tunggu, sementara 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian yang berdampak pada penambahan waktu tunggu."Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diperbarui pada tahun keempat," jelas dia.