Eks Kadiv Jiwasraya Ungkap Pegawai Sudah “Siap-Siap” Saat Perusahaan Mulai Goyah
2025-11-07 07:12:37
JAKARTA,research - Mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya, Agustin Widiastuti, mengungkapkan, seluruh pegawai PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) telah mempersiapkan diri ketika kondisi keuangan perusahaan goyah dan menuju bangkrut.Hal ini terungkap saat Agustin dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sekaligus mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa Rachmatarwata.Agustin dan beberapa saksi lainnya hadir secara virtual, sementara JPU dan kubu terdakwa hadir langsung di ruang sidang.Di hadapan majelis hakim, JPU membacakan salah satu berita acara pemeriksaan (BAP) milik Agustin.Baca juga: Eks Dirut Hendrisman Buka Cerita Pernah Minta Bantuan Sri Mulyani dan Sofyan Djalil buat Selamatkan Jiwasraya“Saya bisa merasakan pada tahun 2009 (belajar dari pengalaman) dari lembaga sebelumnya, itu seperti apa dinamika perusahaan yang sudah dinyatakan bangkrut. Kita benar-benar, saya sebagai pegawai yang masuk level bawah pun juga merasa, sudah bersiap-siap gitu,” ujar Agustin dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).Agustin tidak menyampaikan kapan pastinya Jiwasraya bangkrut.Namun, ia mengatakan, sekitar tahun 2008-2009, seluruh perusahaan mengetahui bahwa kondisi keuangan Jiwasraya dalam keadaan buruk dan masuk kategori insolvensi.“(Tahun) 2008 saya masih sebagai kepala seksi. Nah, dinamika di dalam perusahaan saat itu, karena saya sebagai kepala seksi, ya memang kita tahu, pada saat itu mulai insolvensi, semua pegawai Jiwasraya tahu,” lanjut Agustin.Baca juga: Eks Dirut Jiwasraya Sebut Jaksa Aneh Nilai Isa Rachmatarwata Rugikan Negara Rp 90 MDalam sidang, Hakim Ketua Sunoto sempat membacakan salah satu keterangan Agustin yang tercatat pada berita acara pemeriksaan (BAP).“Bahwa sekitar bulan Februari, Maret 2008, telah dilakukan pertemuan tertutup di kantor BUMN yang dihadiri pejabat Kementerian BUMN, direksi PT AJS, dan saudara Isa selaku Kepala Biro Perasuransian, untuk membahas langkah-langkah penyembunyian kondisi insolvensi PT Asuransi Jiwasraya dari publik dan nasabah,” kata Hakim Sunoto membacakan BAP.Saat dicecar hakim, Agustin mengaku hanya mendengar cerita soal rapat itu.Ia sendiri tidak terlibat dalam rapat tersebut.Ia menegaskan, kondisi insolvensi Jiwasraya memang tidak tercatat dalam laporan keuangan tahun 2007.“Ya saya dengar-dengar saja sih yang mulia saat itu, karena memang itu tidak terlihat di pembukuan Desember 2007 yang sesungguhnya. Jadi, insolvensi itu tidak terlihat di laporan keuangan,” jelas Agustin.Baca juga: Terpidana Hendrisman Rahim Sebut Jiwasraya sudah 5 Kali Bangkrut, Insolven Sejak 1998Pada kasus ini, Isa didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.