Bareskrim Dukung Langkah Pemerintah Tindak Pakaian Impor Bekas Ilegal
2025-11-07 06:54:22
JAKARTA,employment - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan siap mendukung penuh langkah pemerintah menindak pakaian impor bekas ilegal yang belakangan kembali marak di pasaran.“Kita akan dukung seribu persen. Ini perlu kita garis bawahi, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah, kita akan selalu mendukung," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin di Jakarta, Selasa (4/11/2025).Menurutnya, Polri siap berkoordinasi dengan berbagai instansi, terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran pakaian bekas ilegal."Manakala kita temukan pelanggaran, ya biasanya ini yang kita kenal dengan pakaian bekas ya," ujarnya.Baca juga: Larangan Impor Pakaian Bekas Bisa Ancam Lapangan Kerja, Ini Kata Pedagang Thrifting di DepokNunung menegaskan, komitmen Polri adalah mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat, termasuk dalam pengawasan barang impor ilegal yang berdampak pada industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat.Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa siap melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia."Jadi sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal-ilegal kita tutup semua," ujar Purbaya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (3/11/2025).Dirinya akan memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk bergerak lebih keras ke depan terhadap impor pakaian-pakaian bekas ilegal dari luar negeri, dalam rangka melindungi dan menghidupkan industri garmen dan tekstil domestik.Baca juga: Pedagang Thrifting di Depok Bingung Hadapi Larangan Impor Pakaian BekasPurbaya mengatakan bahwa banyak pedagang pakaian thrifting yang mencari nafkah dari situ, namun keuntungan yang mereka peroleh hanya bersifat jangka pendek dan secara jangka panjang mematikan industri domestik yang memberikan lapangan kerja kepada banyak masyarakat.