Serba-serbi Rapat Haji: Kuota, Masa Tunggu, Sampai Usia Pesawat
2025-11-07 06:46:31
JAKARTA,freedom - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara maraton, sejak Senin (27/10/2025).Rapat kemudian dilanjutkan pada Selasa (28/10/2025), guna membahas berbagai usulan Kemenhaj yang baru mendapat tanggung jawab penyelenggaraan haji 2026.Rapat digelar siang hari secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.Baca juga: Tarif Pesawat Haji Rp 33,1 Juta, DPR Minta Dikurangi Rp 1 JutaRapat kemudian berlanjut hingga malam secara tertutup.Berikut adalah materi rapat Komisi VIII bersama Kemenhaj.Salah satu poin penting dalam rapat penyelenggaraan ibadah haji 2026 menyangkut masa tunggu jemaah haji setiap provinsi yang kini disamakan menjadi 26 tahun.Kebijakan ini merupakan salah satu terobosan mengingat sebelumnya masa tunggu setiap provinsi berbeda.Bahkan, terdapat provinsi dengan masa tunggu 47 tahun."Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun," kata Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat tersebut.Baca juga: Waspada Mafia Haji, Pemerintah-DPR Bahas BPIH Secara Tertutup Malam IniDahnil menyebut, perhitungan kuota setiap provinsi haji 2026 cenderung berbeda dengan haji tahun 2025.Menurut dia, kuota haji 2025 yang dibagi untuk setiap provinsi tidak memiliki dasar hukum.Sementara, pembagian kuota haji 2026 sudah disesuaikan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU)."Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu," kata dia.