Tarif Pesawat Haji Rp 33,1 Juta, DPR Minta Dikurangi Rp 1 Juta
2025-11-07 07:03:52
JAKARTA,Sumatra - Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah menurunkan lagi tarif tiket pesawat jemaah haji tahun 2026 Masehi atau 1447 Hijriah sebesar Rp 1 juta dari rencana awal Rp 33.100.000.Usulan ini dibahas dalam Rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah, serta Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji, Selasa (28/10/2025).“Pak (Abdul) Wachid sebagai Ketua Panja masih menginginkan turun Rp 1.000.000. Awalnya dulu dia minta Rp 2.000.000 lagi, tapi kemarin kita sudah (sepakat) Rp 1.000.000, tolong di-orat-oret,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.Marwan mengatakan, persoalan biaya tiket itu akan menjadi pembahasan dalam rapat tertutup antara DPR RI dengan pemerintah.Baca juga: Kelakar Wamenhaj: “Pramugara” Pesawat Haji Tak Boleh Berhijab“Penerbangan tiket pesawat sudah disebutkan Rp 33.100.000 (pulang pergi),” ujar Marwan.Ketua Panja Haji Abdul Wachid menilai, persoalan maskapai yang membawa jemaah haji perlu didalami lebih lanjut.Dalam rencana penyelenggaraan haji, setidaknya terdapat sejumlah maskapai yang akan dikontrak, yakni Garuda, Lion, dan Saudi Airlines.Menurut Wachid, calon jemaah meminta tarif pesawat yang diajukan pemerintah, yakni Rp 33,1 juta, diturunkan.“Kemauan dari para calon jemaah minta diturunkan kan itu,” tutur Wachid.Politikus Partai Gerindra itu mengaku terkadang sulit menjawab kenapa tarif tiket pesawat untuk umrah hanya Rp 8 juta hingga Rp 10 juta untuk pulang pergi, sedangkan tarif tiket jemaah haji mencapai Rp 33 juta untuk pulang pergi.“Ini yang sulit kami jawab, sebenarnya sudah kami berusaha menjawab ini karena pesawatnya carter, kan gitu, sehingga carter dan reguler itu berbeda,” kata dia.Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.Baca juga: Waspada Mafia Haji, Pemerintah-DPR Bahas BPIH Secara Tertutup Malam IniPembahasan itu antara lain meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, dan angkutan penerbangan.Pada musim ini, Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang.Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji serta 17.680 untuk haji khusus.Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah.Dari jumlah itu, calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.