Jiwasraya Pernah Untung Triliunan, tetapi Masuk Kantong Benny Tjokro dkk
2025-11-07 06:58:23
JAKARTA,robotics - Mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya, Agustin Widiastuti, mengungkapkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) pernah mendapatkan keuntungan triliunan per tahun, tetapi uang ini justru masuk ke kantong para terpidana seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.Hal ini terungkap saat Agustin dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sekaligus mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa Rachmatarwata.Agustin dan beberapa saksi lainnya hadir secara virtual, sementara JPU dan kubu terdakwa hadir langsung di ruang sidang.Di hadapan majelis hakim, JPU membacakan salah satu berita acara pemeriksaan (BAP) milik Agustin.Baca juga: Eks Kadiv Jiwasraya Ungkap Pegawai Sudah “Siap-Siap” Saat Perusahaan Mulai Goyah“Secara umum, jumlah penerimaan premi PT AJS sesuai laporan audit keuangan PT AJS per 30 Desember yang diberikan kepada saya, berikut: 2008 jumlah perolehan bruto sebesar kurang lebih Rp 2,2 triliun; 2009, perolehan bruto kurang lebih sebesar Rp 2,3 triliun,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).Pendapatan bruto ini termasuk untuk produk premi asuransi JS Saving Plan, produk yang dianggap bermasalah dalam dakwaan.Adapun, hingga produk ini dilaporkan memberikan keuntungan bagi Jiwasraya.Pada tahun 2010, pendapatan bruto mencapai Rp 3,3 triliun, dan laba terbesar tercatat pada tahun 2017 dengan perolehan bruto menyentuh Rp 22,10 triliun.Agustin pun membenarkan bahwa perolehan laba Jiwasraya seperti yang dibacakan jaksa.Namun, pendapatan dari premi ini kemudian diinvestasikan kepada saham-saham milik Benny Tjokro dan terpidana lain.Baca juga: Eks Dirut Hendrisman Buka Cerita Pernah Minta Bantuan Sri Mulyani dan Sofyan Djalil buat Selamatkan Jiwasraya“Apakah kemudian pendapatan premi yang jumlahnya triliun ini, penjualan saving plan ini yang kemudian diinvestasikan ke saham-saham kepemilikan emiten, Benny Tjokro dan kawan-kawan?” tanya jaksa.Agustin hanya menjawab singkat, “Ya”.Pada kasus ini, Isa didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.Angka kerugian keuangan negara ini merupakan uang yang diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-olah sehat atau solvent.Perbuatan melawan hukum ini terjadi saat Isa masih menjadi Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).