OJK Buka Kemungkinan Hapus Kategori KBMI I, Apa Alasannya?
2025-11-07 07:11:23
SURABAYA,loan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan untuk menghapuskan kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti 1 (KBMI 1).Kategori ini adalah kelompok bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa regulator saat ini mulai mendorong bank KBMI I untuk membahas kemungkinan merger di antara mereka."Karena dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama saya akan menghapuskan itu (KBMI I)," kata dia usai acara Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah ke-3 Tahun 2025, Selasa (4/11/2025).Baca juga: OJK Targetkan ETF Emas Rilis Akhir 2025Ia menambahkan bahwa merger merupakan suatu keniscayaan mengingat Indonesia adalah negara yang besar dalam skala ekonomi."Tidak mungkin kalau tidak dilakukan. Jadi merger sudah harus dilakukan," imbuh dia.Meskipun demikian, Dian bilang, pihaknya tidak akan memaksa bank yang masuk ke dalam KBMI I untuk segera melakukan merger."Saya hanya bisa bicara, menganjurkan mereka," terang dia.Pasalnya, menurut Dian, persaingan perbankan ke depan sangat dipengaruhi oleh sistem Informasi dan Teknologi (IT).Persaingan ini semakin kentara ketika perbankan telah memiliki aplikasi digital.Perbankan yang memiliki sistem ini akan menjadi dominan di sektornya.Dengan memperbesar modal inti, perbankan akan memiliki kesiapan untuk bersaing di kemudian hari."Membangun super app itu, misalnya, teknologi yang paling tinggi itu tidak murah. Tidak mungkin dibayar dengan bank yang hanya modal Rp 3-6 triliun, tidak mungkin," kata dia.Baca juga: OJK Beberkan Kisi-kisi Profil Calon Bank Umum Syariah Baru, Simak Bocorannya