TOP

Akhir Perlawanan Sandra Dewi atas Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

2025-11-07 07:09:23
JAKARTA,global - Aktris sekaligus istri terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi, mencabut keberatannya atas penyitaan aset dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.Pencabutan keberatan ini disampaikan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya pada Selasa (28/10/2025).Majelis hakim yang menerima surat permohonan pencabutan keberatan ini sempat bingung dan menanyakan maksud isi surat tersebut.Pengacara pemohon hanya menjelaskan bahwa Sandra Dewi bersama saudaranya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, hendak mencabut gugatan keberatan mereka.Baca juga: Sandra Dewi Cabut Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis Setelah bermusyawarah sejenak, majelis hakim pun membacakan penetapan menyesuaikan proses hukum yang ada.“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon; keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios Rahmanto saat membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).Dalam sidang, pengacara para pemohon berbicara dalam suara kecil kepada majelis hakim.Samar-samar, terdengar bahwa Sandra Dewi telah memutuskan untuk menerima dan tunduk pada putusan hukum yang diterima oleh suaminya.Hal ini pun dipertegas hakim dalam penetapannya.“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” lanjut Hakim Rios.Hakim mengatakan, berdasarkan informasi dalam surat permohonan yang diajukan, para pemohon menyatakan mencabut keberatan itu dengan sukarela.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/