Gara-gara Anggaran Terbatas, Belum Ada Napi WNI di Luar Negeri yang Dipulangkan ke Indonesia
2025-11-07 06:56:05
JAKARTA,innovation - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah banyak memulangkan narapidana asing dari Indonesia ke negaranya.“Kita banyak sekali memulangkan napi asing ke negaranya, tapi kita belum satu pun memindahkan napi Indonesia yang ada di luar negeri,” ujar Yusril saat ditemui di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).Belum adanya satupun narapidana Indonesia ke Tanah Air disebabkan oleh keterbatasan anggaran.Baca juga: Yusril: Penangkapan Bandar Tidak Bisa Berantas Judi Online di IndonesiaNamun, Yusril menyatakan bahwa pemerintah siap memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum di luar negeri pada 2026 mendatang.“Mungkin, ini bisa kita lakukan pada tahun depan ya, karena ini menyangkut anggaran juga dan menyangkut kesiapan kita dalam melakukan pemulangan narapidana kita yang ada di luar negeri,” tegas dia.Salah satu narapidana yang disorot oleh Yusril adalah keterlibatan WNI dalam kasus terorisme berupa pengeboman sebuah hotel di Filipina. Ia dipidana seumur hidup.Baca juga: Yusril: Perputaran Uang Judol Lebih Besar daripada Korupsi, Tertinggi Narkoba“Pemerintah Filipina secara informal sudah mengatakan, silakan Indonesia ajukan permintaan. Dan saya kira kalau jumlahnya sedikit, seperti itu, dapat kita lakukan pada tahun yang akan datang,” jelas dia.“Tapi kalau seperti di Malaysia yang jumlahnya 5.850 orang, itu kita perlu pembahasan mendalam untuk memindahkan mereka ke Indonesia,” tambah dia.