Ekspor Naik 8,14 Persen, tapi Indonesia Masih Kalah dari Vietnam dan Singapura
2025-11-07 07:07:27
JAKARTA,producer - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyoroti perlunya reformasi sistem perdagangan internasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.Budi menyampaikan, di tengah dinamika global tersebut, kinerja ekspor Indonesia justru menunjukkan tren positif. Menurut Budi nilai ekspor Indonesia meningkat 8,14 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi 209 miliar dolar AS.“Ini kabar baik untuk kita semua. Di tengah situasi dunia yang tidak mudah, ekspor kita justru tumbuh positif,” ujarnya dalam CEO Insight rangkaian menuju 16th Kompas100 CEO Forum powered by PLN dengan tema “Menyatukan Arah Indonesia Maju: Energi, Investasi, Talenta, dan Keberlanjutan” pada Selasa (4/11/2025).Baca juga: Ekspor Udang ke AS Wajib Sertifikasi Bebas Cesium-137, KKP Siapkan Skema NasionalIa menambahkan, surplus perdagangan juga melonjak 50,94 persen dari 22,16 miliar dolar AS pada Januari-September tahun lalu menjadi 33,48 miliar dolar AS pada periode yang sama tahun ini. Ekspor nonmigas tumbuh 9,57 persen.Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, nilai ekspor Indonesia masih tertinggal jauh. Menurut Budi, keunggulan dua negara itu terletak pada orientasi ekspor yang sudah berbasis manufaktur bernilai tambah.“Singapura ekspornya mencapai sekitar 550 miliar dolar AS, sedangkan Vietnam 350 miliar dolar AS. Mereka unggul karena mengandalkan industri manufaktur bernilai tambah,” jelasnya.Ia mengakui bahwa Vietnam bergerak lebih cepat dalam mengamankan perjanjian dagang dengan berbagai negara, termasuk Uni Eropa dan Rusia.“Vietnam orientasinya sangat ekspor, pasar domestiknya kecil, jadi mereka berani bernegosiasi lebih cepat. Kita berbeda, pasar dalam negeri kita besar, tapi justru itu tantangannya: bagaimana perjanjian dagang yang kita miliki bisa dimanfaatkan optimal,” ujar Budi.Baca juga: Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025Budi menegaskan, pemerintah akan terus mendorong agar pelaku usaha di dalam negeri benar-benar bisa memanfaatkan peluang yang terbuka melalui perjanjian perdagangan internasional.