TOP

Polisi Rampungkan Berkas Kasus Penipuan Konser TWICE oleh Direktur Mecimapro

2025-11-07 07:03:50
JAKARTA,vaccine - Polda Metro Jaya menyatakan telah melengkapi seluruh petunjuk atau P19 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana konser K-Pop TWICE di Jakarta.Tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, seluruh arahan dari jaksa sudah dipenuhi dan berkas perkara akan segera dikirim kembali untuk diteliti lebih lanjut."Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara," ujarnya di Jakarta, Selasa, (4/11/2025) dikutip dari Antara.Baca juga: Direktur Mecimapro Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Investor Konser TWICE 2023Budi menjelaskan masa penahanan terhadap FDM sudah tidak dapat diperpanjang.Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan hingga Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21."Bila hingga Jumat (7/11/2025) berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, maka tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," katanya.Ia menegaskan, meskipun ada penangguhan penahanan, penyidikan serta pelimpahan berkas tetap akan dilanjutkan sampai tuntas.Baca juga: Update Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE: Direktur Mecimapro Ditahan, Segera DisidangSebelumnya, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait kasus ini."Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka," ujarnya, Kamis (30/10).Reonald menambahkan, perkara tersebut telah berada di tahap I, di mana berkas sudah dikirim ke jaksa dan sedang diteliti oleh pihak Kejaksaan.Baca juga: Mecimapro Janjikan Korban Keuntungan Konser TWICE hingga 23 PersenKasus ini berawal dari dugaan penipuan dan penggelapan dana konser K-Pop TWICE yang digelar di Jakarta pada 23 Desember 2023.FDM, selaku Direktur Mecimapro, diduga menyalahgunakan dana yang dihimpun untuk kegiatan konser tersebut.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/