TOP

4 Prajurit TNI Terancam 9 Tahun Penjara di Kasus Kematian Prada Lucky

2025-11-07 06:59:42
Jakarta- Empat terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo terancam hukuman sembilan tahun penjara. Mereka dikenakan dakwaan primair Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM.“Mereka terancam hukuman penjara 9 tahun,urban” kata Pejabat Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto, Rabu (29/10/2025).Selain primair, keempat terdakwa juga dikenakan pasal subsidair dengan pasal 131 ayat (1) KUHPM Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.AdvertisementEmpat terdakwa yang terancam sembilan tahun penjara itu antara lain Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Keempatnya masih dalam satu nomor register yakni 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.Pasal yang sangkakan tersebut sama dengan pasal yang disangkakan kepada 17 terdakwa yang sudah dihadirkan dalam sidang hari kedua pada Selasa (28/10/2025) kemarin dengan empat saksi.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/