Vendor Ungkap Belum Dibayar Rp 120 Juta dalam Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
2025-11-07 06:57:52
SEMARANG,performance - Tiga saksi perwakilan vendor dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (4/11/2025).Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Adi Kurniawan, Slamet, dan Sigit. Mereka mendapat proyek pembangunan tersebut secara perseorangan.Dalam persidangan, ketiganya kompak menyatakan bahwa pelunasan biaya pengerjaan proyek belum juga dibayarkan kepada mereka.“Kekurangan sekitar Rp 120 juta. Sampai sekarang belum dibayar,” kata Sigit di hadapan majelis hakim.Baca juga: Tersangka Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Titip Uang Pengganti Rp 100 Juta ke KejariSigit mengaku mendapat tender pengerjaan plafon gypsum dan finishing dengan nilai sekitar Rp 290 juta.“Awalnya Rp 300 juta tapi berkurang,” ucapnya.Sigit menyebut dirinya seharusnya menerima total pembayaran sekitar Rp 400 juta untuk seluruh proyek yang dikerjakan.Namun pelunasan belum diterima meski pekerjaan sudah selesai 100 persen.“Kekurangan Rp 120 juta. Sampai sekarang belum dibayar,” ungkapnya kembali.Baca juga: Dua Rumah di Bandung Digeledah, Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah KaranganyarHal serupa disampaikan dua saksi lainnya. Mereka mengaku proyek yang dikerjakan belum dilunasi, padahal seluruh pekerjaan sudah rampung.“Maret dan Mei 2025 dicicil masih Rp 183 juta sekian (belum dibayar),” lanjut Slamet.Menurut Slamet, ada sekitar 23 vendor lain yang juga belum menerima pelunasan pembayaran dalam proyek tersebut.“Kemudian kita bentuk paguyuban vendor untuk menagih bareng-bareng,” katanya.Kasus ini menyeret empat terdakwa, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.Empat terdakwa diduga melakukan tindak korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp 78,9 miliar.Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.