Kemendag Minta Pengusaha Lapor Jika Ada Produk Impor Disubsidi
2025-11-07 06:51:58
JAKARTA,designer - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta para pelaku usaha mengadu jika mengetahui terdapat produk impor dari luar negeri yang terindikasi mendapat subsidi.Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan, Iqbal Shofwan Shoffan mengatakan, pemerintah telah menyediakan instrumen pengamanan perdagangan dalam negeri.Imbbauan itu Iqbal sampaikan dalam Talk Show IKEA Made in Indonesia: from Local Contribution to Global Footprint di IKEA Alam Sutera, Tangerang, Banten, Selasa (4/11/2025).“Ngomong dong, produsen tekstil di Indonesia, baik dari hulunya dan perdagangnya juga ngomong ke kita, eh aduh ini tuh ada, kita gunakan fasilitasi pengamanan perdagangan tuh, itu bisa kita lakukan,” kata Iqbal.Baca juga: Dukung Menkeu Purbaya, Menko Airlangga: Baju Bekas Tidak Boleh Impor!Iqbal menjelaskan, jumlah penduduk Indonesia mencapai 280 juta jiwa dan menjadi target “seksi” bagi produk-produk asing.Untuk mengantisipasi ini, pemerintah menyedikan instrumen yang digunakan untuk melinduungi industri dalam negeri (trade remedies).Ketiga instrumen itu adalah anti dumping yang menanggulangi impor barang mengandung subsidi dan anti dumping (harga di bawah normal), antisubsidi, dan pengamanan perdagangan.Ketika beberapa waktu lalu dunia industri tekstil digemparkan dengan impor tekstil murah dari China misalnya, mereka bisa menggunakan fasilitas tersebut.Baca juga: Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada ImporDi sisi lain, pemerintah juga akan ikut menghitung langkah yang mesti ditempuh mengingat terdapat perjanjian free trade agreement (FTA) antara ASEAN dengan China.Persoalan itu, menurutnya harus disikapi dengan baik. Pihak Kemendag yang bertugas pada lini “pemasaran” memberi masukan pada hulu perdagangan.“Itu kan artinya harus kita sikapi dengan baik,” ujar Iqbal.