Mengapa Hakim Ringankan Vonis Nikita Mirzani dari 11 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara?
2025-11-07 07:03:51
JAKARTA,development - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha kecantikan, Reza Gladys.Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.Dalam pertimbangannya, majelis hakim hanya menyatakan Nikita bersalah pada satu dakwaan, yakni pemerasan, sementara dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.Perbedaan inilah yang membuat hukuman Nikita berkurang lebih dari separuh dari tuntutan awal.Baca juga: Hakim: Nikita Mirzani Terbukti Memeras Reza GladysMajelis hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana pencucian uang yang didakwakan jaksa kepada Nikita tidak terpenuhi.“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang,” kata Hakim dalam putusannya, Selasa (28/10/2025).Dengan gugurnya dakwaan TPPU, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juga otomatis tidak berlaku.Hakim hanya mempertimbangkan dakwaan pertama, yaitu pemerasan yang diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf (a) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 369 KUHP, yang memiliki ancaman maksimal empat tahun penjara.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim.Baca juga: Nikita Mirzani Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa meski Dirinya Disebut Tak SopanDalam analisis yuridisnya, hakim menilai bahwa uang Rp 2 miliar yang ditransfer Reza Gladys ke perusahaan pengembang perumahan di BSD atas nama Nikita tidak termasuk hasil tindak pidana yang berusaha disembunyikan asal usulnya.“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, menurut majelis hakim tidaklah terpenuhi, karena sedari awal terdakwa memang menghendaki dan menginsafi perbuatannya sekiranya berhasil mendapat uang dari Reza Gladys,” ucap hakim.Hakim juga menyebut bahwa Reza Gladys mengetahui secara sadar ke mana uang tersebut diserahkan. Hal yang sama berlaku untuk Rp 2 miliar lain yang diberikan suaminya secara tunai kepada asisten Nikita.“Sehingga dalam hal ini sikap batin terdakwa maupun saksi Ismail Marzuki untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatan tidaklah terpenuhi,” kata hakim.Karena hanya unsur penempatan atau pembayaran harta kekayaan yang dilakukan Reza kepada pihak perumahan yang terbukti, dakwaan TPPU dinyatakan gugur.“Maka terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua dan unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi,” ujar hakim.Baca juga: Sidang Vonis Digelar pada Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani: Semoga Keadilan Masih Ada