Pleidoi Arif Nuryanta: 25 Tahun Jadi Hakim Tanpa Cela, Akhirnya Terima Suap
2025-11-07 07:03:52
JAKARTA,pollution - Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta berharap agar pengabdiannya sebagai hakim selama 25 tahun dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukumannya.Hal ini Arif singgung saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam kasus suap dan penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).“Saya mohon majelis hakim dapat mempertimbangkan masa pengabdian saya selama kurang lebih 25 tahun menjadi hakim,” ujar Arif saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025)Baca juga: Eks Wakil Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim CPOIa mengatakan, sejak tahun 2013, ia sudah banyak menjalani penugasan ke daerah-daerah sehingga jauh dari anak istri.Arif mengklaim, selama bertugas di tempat-tempat terpencil, ia selalu mendedikasikan diri sepenuhnya dan menjaga agar hukum dapat ditegakkan.Ia mengaku, sejak awal berkiprah di Mahkamah Agung, kariernya terhitung gemilang.Arif mengklaim selama bertugas jaid hakim ia tidak pernah dihukum dan diberi sanksi disiplin sekalipun.“Sikap disiplin dengan penuh tanggung jawab dengan setiap penugasan di berbagai daerah telah saya telaksanakan. Prestasi terhadap kinerja telah saya buktikan bahwa saya belum pernah dijatuhi sanksi atau hukuman disiplin oleh Badan Pengawas Mahkamah Republik Indonesia,” lanjut Arif.Baca juga: Hari Ini, Arif Nuryanta hingga Djuyamto Bakal Hadapi Tuntutan Kasus Suap CPONamun, Arif mengaku, perbuatannya kini justru mencoreng citra penegakan hukum di akhir karirnya.“Meskipun pada akhir penugasan ini saya gagal untuk menjaga integritas sebagai seorang penyelenggara negara,” kata Arif.Selama membacakan nota pembelaan pribadinya, Arif terus menyampaikan permintaan maaf dan rasa bersalahnya.“Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dan, saya mengaku bersalah dan sangat menyesal,” kata Arif.Ia berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan unsur keadilan dan kemanusiaan sebelum menjatuhkan hukuman kepadanya.Arif mengatakan, dirinya menghormati tuntutan maksimal yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Namun ia mengaku tuntutan 15 tahun penjara membuatnya terhentak.Ia pun mengaku teringat pada anak dan istri yang masih menjadi tanggungannya.