Polisi Segera Tentukan Status Hukum Rektor Nonaktif UNM Terkait Dugaan Pelecehan
2025-11-07 07:05:26
MAKASSAR,transparency - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan Rektor Nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi.Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi ahli dan berencana menggelar perkara untuk menentukan status hukum Karta Jayadi.Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi ahli, termasuk ahli IT, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta ahli bahasa dan pidana, telah selesai dilakukan.Baca juga: Farida Patittingi Jadi Plh Rektor UNM, Gantikan Karta Jayadi yang Terseret Pelecehan Seksual"Pemeriksaan ahli sudah. Jadi sekarang tinggal melaksanakan gelar perkara. Statusnya masih terperiksa, karena menunggu gelar. Setelah pelaksanaan gelar nanti akan ditetapkan statusnya," ungkap Didik kepada awak media pada Rabu (5/11/2025).Didik menambahkan bahwa gelar perkara bertujuan untuk mengkaji keterangan-keterangan dari saksi ahli agar dapat menentukan langkah hukum selanjutnya terkait kasus Karta Jayadi."Kemudian ditentukan apakah naik ke sidik kemudian bisa ditetapkan tersangka, kita menunggu. Nanti perkembangannya saya sampaikan lagi," jelasnya.Baca juga: Polda Sulsel Gandeng Komdigi Usut Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM MakassarSebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menggandeng saksi ahli, termasuk pihak Komdigi, untuk membantu dalam penyelidikan."Kasus UNM masih penyelidikan. Saksi ahlinya kan hukum pidana, ahli bahasa, dan Komdigi," kata Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, pada Rabu (22/10/2025).Penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual verbal ini dilakukan untuk menentukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh seorang dosen perempuan berinisial Q.Q mengaku telah menerima berbagai pesan WhatsApp bernuansa seksual yang diduga dikirim oleh Karta Jayadi, sejak tahun 2022 hingga 2024.Baca juga: Rektor UNM Karta Jayadi Dinonaktifkan karena Dugaan Pelecehan Seksual, Farida Pattinggi Jadi PenggantiDalam isi pesan tersebut, Q mengeklaim bahwa ia diajak untuk bertemu di hotel, menerima kiriman gambar tidak senonoh, serta permintaan-permintaan pribadi yang membuatnya merasa tidak nyaman.Polisi menyatakan bahwa keputusan mengenai adanya unsur pidana dalam kasus ini masih menunggu keterangan dari saksi ahli dari Komdigi."Kami (tunggu) ahli dari Komdigi dulu, nanti baru pasti kita gelar perkaranya," tutup Dedi.