Putusan Lengkap MKD untuk Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir
2025-11-07 07:03:50
JAKARTA,community - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membacakan putusan terhadap lima anggota dewan nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).Kelimanya sebelumnya diadukan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.Adies Kadir diadukan atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.Nafa Urbach dilaporkan karena hedon dan tamak terkait pernyataannya merespons kenaikan tunjangan DPR RI.Baca juga: Penampakan Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Menanti Nasibnya Diputus MKD DPRKemudian, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Patrio diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik, yakni penggunaan kata “tolol”.Putusan MKD diambil setelah mempertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.Berikut putusan lengkap terhadap lima anggota DPR RI periode 2024-2029 tersebut.MKD dalam putusannya menyatakan Teradu 1, yakni Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik."Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.Baca juga: MKD Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik, Pertimbangkan Klarifikasi Gaji DPR Tak NaikMeskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Adang.Dengan keputusan tersebut, maka MKD menyatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI itu aktif kembali atau bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat kembali.Dalam pertimbangannya, MKD menilai pernyataan Adies perihal sejumlah kenaikan tunjangan DPR RI, tidak memiliki niat buruk.Apalagi, MKD menyebut, Adies sudah meralat pernyataannya yang menimbulkan kontroversi di publik tersebut."Terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun," kata Wakil Ketua MKD, Imron Amin.Baca juga: Tangis Haru Uya Kuya dan Adies Kadir Usai Dinyatakan Tak Langgar Etik DPRNamun, MKD mengingatkan kepada Adies Kadir agar ke depannya lebih cermat saat memberikan kepada media.MKD menyebut, Adies Kadir harus melengkapi pernyataannya kepada media dengan data yang benar."Namun demikian, Teradu 1 (Adies Kadir) harus diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila dimintai keterangan atau wawancara doorstop yang cenderung teknis, agar teradu satu menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat," ujar Imron.Sebelumnya, Adies Kadir dalam wawancara dengan awak media pada 19 Agustus 2025, mengungkapkan sejumlah kenaikan tunjangan yang diterima Anggota DPR RI, seperti beras dan bensinBahkan, Adies juga bicara soal tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta yang diterima oleh anggota dewan. Menurut perhitungan dia, angka tersebut masih kurang untuk biaya sewa tempat tinggal selama satu bulan.Pernyataan Adies tersebut langsung memicu kemarahan publik di tengah situasi ekonomi yang sulit.Namun, Adies Kadir langsung meralat ucapannya dengan menyebut tidak ada kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI.Baca juga: Adies Kadir Dilaporkan ke MKD, Buntut Pernyataan Viral soal Tunjangan Anggota DPRBerbeda dengan Adies Kadir, politikus Partai Nasdem, Nafa Urbach dinyatakan MKD terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.Oleh karenanya, terhadap Nafa Urbach dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," kata Adang.Kemudian, selama dinonaktifkan, MKD memutuskan Nafa Urbach tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.Baca juga: MKD DPR Nyatakan Nafa Urbach Langgar Etik dan Diminta Hati-hati Selain itu, MKD juga meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.