Rekor! 4 Gubernur Riau Terseret Kasus Korupsi, Abdul Wahid Teranyar
2025-11-07 07:03:51
JAKARTA,freedom - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye Tahanan KPKAbdul Wahid merupakan Gubernur Riau keempat yang terjerat dalam kasus korupsi. Sebelumnya, ada tiga Gubernur Riau dari periode yang berbeda juga terseret dalam kasus korupsi.Siapa saja tiga Gubernur Riau yang pernah terseret kasus korupsi itu? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:Saleh Djasit merupakan Gubernur Riau pada periode 1998-2003. Ia didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Riau pada 2003 sebesar Rp 4,719 miliar dalam pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran.Negara dirugikan sekitar Rp4,7 miliar akibat perbuatannya. Mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2009.Selain menimbulkan kerugian negara, Saleh sebagai pejabat publik seharusnya melaksanakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.Saleh Djasit juga dinilai tidak mengakui terus terang perbuatannya, serta tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.Baca juga: Profil Abdul Wahid, Gubernur Keempat Riau yang Tersandung Korupsi/GARRY ANDREW LOTULUNG Ilustrasi Gedung KPKGubernur Riau kedua yang terjerat kasus korupsi adalah Rusli Zainal. Ia diketahui memimpin Riau selama dua periode pada 2003 hingga 2013.Namanya merupakan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Pertama, kasus penerimaan hadiah terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.Kedua, pemberian hadiah terkait pembahasan Perda yang sama. Ketiga, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.Rusli Zainal kemudian terbukti melakukan suap kepada anggota DPRD untuk memuluskan sejumlah perda dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.Baca juga: KPK Sita Rp 1,6 Miliar Diduga untuk Gubernur Riau Abdul WahidSetelah Saleh Djasit dan Rusli Zainal, Annas Maamun merupakan Gubernur Riau ketiga yang terlibat dalam kasus korupsi. Ia merupakan Gubernur Riau periode 2014-2019.