Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Unjuk Rasa di Pati, Jegal Petugas hingga Keroyok Warga Sipil
2025-11-07 07:12:42
SEMARANG,rainfall - Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rentetan aksi demonstrasi pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan bahwa salah satu tersangka melakukan perusakan kendaraan dinas.Petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati."Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," terang Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).Baca juga: Selain 2 Pentolan AMPB, Sopir Truk Jadi Tersangka Pemblokiran Jalan Saat Demo Pemakzulan Bupati PatiSelanjutnya, dalam kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni MP (46), TA (35), dan AS (34), ketiganya warga Kabupaten Pati.Para pelaku terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap anggota kepolisian yang tengah mengamankan aksi.Ketiga pelaku ini juga dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, dua warga lain berinisial AJ (43) dan SU (43) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap masyarakat sipil di depan kantor DPRD Kabupaten Pati.Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian dan telepon genggam milik pelaku.“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Dwi.Polisi juga menetapkan sopir truk berinisial E yang ikut memblokir Jalan Pantura bersama dua pentolan AMPB, yakni Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok.Pemblokiran jalan tersebut dilakukan pasca DPRD Kabupaten Pati gagal memakzulkan Bupati Sudewo pada Jumat, (31/10/2025).Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Tengah.Mereka dikenakan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tertib.“Setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat, namun harus disalurkan dengan menghormati hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum. Polri akan menindak tegas setiap tindakan anarkis, tapi tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.