TOP

MKD Putuskan Potong Dana Reses DPR RI Jadi 22 Titik

2025-11-07 07:05:26
JAKARTA,artist - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk memotong anggaran reses bagi para legislator.Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025)."Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik," ujar Adang membacakan putusan MKD."Dua, meminta kepada kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini," sambungnya.Baca juga: MKD Hukum Ahmad Sahroni, Dinonaktifkan 6 Bulan dari DPRDalam pertimbangan MKD, Adang menjelaskan bahwa pihaknya menggelar sidang terkait dana reses dengan perkara tanpa pengaduan.Pasalnya, dana reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menjadi perhatian publik yang dapat membuat kondusivitas terganggu."Bahwa mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota tahun 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut," ujar Adang.Dana reses, jelas Adang, adalah anggaran resmi yang diberikan kepada anggota dewan DPR dan DPRD untuk membiayai kegiatan kerja di daerah pemilihannya selama masa reses.Baca juga: Diputus MKD Tak Langgar Etik, Uya Kuya Aktif Lagi Jadi Anggota DPRTujuannya adalah untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, mendengarkan keluhan, serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan yang disampaikan oleh konstituen secara langsung.Dana reses yang diperuntukan untuk menyerap aspirasi masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya kepada anggota DPR.Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan bahwa MKD menimbang titik reses pada 2025 menjadi tidak efektif. Hal inilah yang menjadi pertimbangan MKD untuk memotong dana reses menjadi 22 titik."Dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada Hari Rabu, 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Adang.Baca juga: Penampakan Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Menanti Nasibnya Diputus MKD DPRDOK. Kementerian PANRB Rapat Paripurna DPR terkait pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Kontroversi Dana Reses DPR: Naik Dua Kali Lipat dan Salah Transfer

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/