Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Marcella Santoso dkk
2025-11-07 07:05:23
JAKARTA,plastic - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.Keempat merupakan terdakwa dalam kasus suap majelis hakim yang menangani perkara korupsi korporasi penerima fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).“Memohon agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan, menyatakan bahwa keberatan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Marcella Santoso tidak diterima,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (5/11/2025).Baca juga: Marcella Santoso dan Suaminya Kompak Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Hakim dan TPPUJaksa menilai, keberatan yang disinggung kuasa hukum Marcella dan kawan-kawan sudah masuk dalam pokok perkara sehingga tidak termasuk dalam nota keberatan.Mulai dari peristiwa penyiapan uang suap oleh M Syafei selaku Legal Wilmar Group, komunikasi antara para terdakwa dengan Panitera Muda PN Jakarta Utara nonaktif Wahyu Gunawan, hingga klaim ada keterangan dakwaan yang tidak sinkron dengan proses penyidikan.“Dalil keberatan penasehat hukum terdakwa tersebut telah begitu jauh masuk dalam materi pokok perkara, khususnya hal-hal yang menyangkut pembuktian perbuatan atau tindak pidana yg dilakukan oleh terdakwa yang seharusnya diperiksa dalam pemeriksaan saksi-saksi, ahli, surat, dan terdakwa,” lanjut jaksa.Baca juga: Marcella Santoso Klaim Tak Pernah Ditanya Soal Uang TPPU Rp 28 M Saat PenyidikanAdapun, uraian tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinggung terdakwa juga dinilai perlu dibuktikan di hadapan persidangan dalam agenda pemeriksaan.“Keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa menurut penuntut umum tidak termasuk dalam materi keberatan sbgmn diatur Pasal 156 KUHAP dan sudah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan berdasarkan alat bukti di depan persidangan,” kata jaksa lagi.Berhubung banyak materi yang disinggung dalam eksepsi sudah masuk dalam pokok perkara, jaksa meminta agar majelis hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.Jaksa mendakwa, Marcella Santoso bersama-sama dengan Ariyanto, dan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 52,53 miliar.Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Serta, sebagaian uang berasal dari fee lawyer penanganan perkara CPO.“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, Marcella dkk diduga juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.Baca juga: Eks Wakil Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim CPOPara terdakwa diduga menyamarkan uang hasil TPPU ini dengan menyamarkan kepemilikan aset menggunakan nama perusahaan.