TOP

UU TNI Digugat Lagi ke MK, Kapuspen: Kami Hormati Langkah Hukum

2025-11-07 06:49:32
JAKARTA,player - Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati langkah hukum Koalisi Masyarakat Sipil yang kembali menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).“TNI menghormati langkah hukum yang ditempuh Koalisi Masyarakat Sipil melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/11/2025).Kendati demikian, TNI menilai upaya tersebut justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap hakikat, fungsi, dan peran TNI sebagaimana diatur dalam konstitusi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.“Pasal-pasal yang mereka persoalkan justru merupakan fondasi penting agar TNI dapat menjalankan tugas-tugas pertahanan secara profesional dan terkendali di bawah otoritas sipil yang sah,” tegas dia.Baca juga: Lagi, UU TNI Digugat ke Mahkamah Konstitusi Freddy meyakini, TNI selalu berada dalam koridor konstitusi karena setiap langkah dan kebijakan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.Menurut dia, pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pun diatur secara perinci untuk memastikan keterlibatan TNI hanya didasarkan pada kepentingan nasional, bukan kepentingan politik atau kelompok tertentu.“TNI akan tetap fokus pada tugas pokoknya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa, tanpa terpengaruh oleh dinamika yang justru dapat melemahkan fondasi pertahanan nasional,” ujar dia.Diberitakan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil.Baca juga: Dinonaktifkan 6 Bulan dari DPR karena Ucapan Tolol, Sahroni: Saya Lapang DadaBerbeda dengan gugatan-gugatan sebelumnya, kali ini, UU TNI digugat secara materiil.Gugatan bernomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh beberapa lembaga dan koalisi masyarakat sipil, yaitu Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.Lalu, tiga orang warga sipil juga ikut mengajukan gugatan.Mereka adalah Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.Pada gugatan ini, ada beberapa pasal yang digugat dan diharapkan bisa ditinjau oleh majelis hakim konstitusi.Pasal-pasal yang dirujuk antara lain: Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15; Pasal 7 ayat (4); Pasal 47 ayat (1); Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, dan e; Pasal 53 ayat (4); dan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2).Pasal yang digugat ini terkait dengan pengerahan operasi militer selain perang, penempatan perwira di jabatan sipil, hingga batas usia pensiun, dan sistem peradilan militer.Baca juga: Gugat UU TNI ke MK, Koalisi Sipil Diminta Lengkapi Kerugian Konstitusional agar Punya Legal StandingMenurut para pemohon, ada unsur-unsur yang dianggap bermasalah dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia jika pasal-pasal ini tidak diterjemahkan ulang atau dihapus.“Misalnya masuk ke urusan otonomi daerah gitu ya, atau urusan pemerintah daerah, atau membantu penanggulangan ancaman siber gitu, dan kami pikir ini penting untuk diuji,” ujar pemohon, perwakilan dari YLBHI, Fadhil Alfathan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/11/2025).Ia menegaskan, koalisi masyarakat sipil mendorong militer bersikap profesional dalam ranahnya.Tapi, jika kerja militer melebar ke ranah sipil atau teknis lain, para pemohon meyakini hal ini patut dipertanyakan atau ditolak.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/