TOP

Vonis Empat Tahun Dinilai Tak Adil, Nikita Mirzani Ajukan Banding

2025-11-07 06:48:01
JAKARTA,robotics – Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Informasi pengajuan banding tersebut tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan.Pada kolom riwayat perkara, tercantum bahwa permohonan banding diajukan pada Senin (3/11/2025).“Senin 3 November 2025 proses permohonan banding,” demikian tertulis dalam laman tersebut.Baca juga: Mengapa Hakim Ringankan Vonis Nikita Mirzani dari 11 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara?Kuasa hukum Nikita, Galih Rakaswiri, membenarkan pihaknya telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.“Iya, jadi kemarin mengajukan banding,” kata Galih saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).Menurut Galih, banding diajukan karena pihaknya menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan.“Bukti-bukti kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi hanya bukti-bukti dari JPU (jaksa penuntut umum) saja, bukan berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.Nikita sebelumnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan, Reza Gladys.Putusan itu dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman sebelas tahun penjara.Baca juga: Senyum Lebar Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Tak Ada yang Perlu DisesaliHal ini karena majelis hakim menilai Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang,” ujar hakim dalam putusannya.Nikita didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys bersama asistennya, Ismail Marzuki. Kasus ini berawal dari ulasan kritis akun TikTok @dokterdetektif mengenai sejumlah produk Glafidsya milik Reza pada Oktober 2024.Setelah ulasan tersebut viral, Nikita melakukan siaran langsung di TikTok dengan menjelek-jelekkan Reza dan produknya. Ia bahkan menuding produk tersebut berpotensi menyebabkan kanker kulit.Belakangan, Reza diduga diancam oleh Nikita melalui Ismail agar memberikan uang Rp 5 miliar agar serangan di media sosial dihentikan.Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan BandingMerasa tertekan, Reza akhirnya memberikan Rp 4 miliar sebelum akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/