Hakim Kasus Hasto Dapat Promosi Jadi Wakil Ketua PN Cilacap
2025-11-07 06:59:10
JAKARTA,merger - Hakim yang dulu mengadili perkara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Rios Rahmanto, dipromosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap.Hal ini diketahui dari pengumuman di laman resmi badilum.mahkamahagung.go.id.“Nama Rios Rahmanto, jabatan lama Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jabatan baru Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap,” dikutip dari laman tersebut pada Selasa (4/11/2025).Informasi mutasi para hakim ini dibenarkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto.Ia menyebutkan bahwa mutasi Rios merupakan kebutuhan organisasi karena mutasi tidak berlaku untuk satu orang saja.Baca juga: MK Rampung Sidangkan Perkara Uji Materi Pasal Obstruction of Justice yang Digugat HastoDalam daftar tersebut, ada sebanyak 760 hakim yang dimutasi di seluruh Indonesia.“Itu kebutuhan organisasi, dan yang bersangkutan kalau jadi wakil ketua berarti promosi,” kata Yanto saat dihubungi, Kamis.Sebelum dimutasi, Rios diketahui tengah menjadi ketua majelis hakim untuk beberapa perkara yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara dengan terdakwa Iswan Ibrahim dan Danny Praditya.Baru-baru ini, Rios juga baru saja memberikan vonis berat kepada eks Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.Pada sidang Kamis (30/10/2025), Rios dan dua hakim anggotanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Iwan Henry karena terbukti korupsi penggelembungan anggaran hingga kegiatan fiktif.Baca juga: Ahli dari Hasto Khawatir Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor Seret PersIwan juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.Dua terdakwa lainnya juga tidak lepas dari jeratan hukum.Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta nonaktif, Mohamad Fairza Maulana alias Keta, divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti senilai Rp 841,5 juta.Sementara itu, Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti senilai Rp 13,2 miliar subsider 3 tahun penjara.