TOP

Masih Dibahas DPR, Menkum Supratman Berharap Pengesahan RUU Perampasan Aset Disegerakan: Lebih Cepat Lebih Bagus

2025-11-07 06:48:00
PALANGKA RAYA,tsunami - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih belum kunjung dilakukan karena masih dalam proses pembahasan oleh lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, berharap agar pembahasan RUU tersebut bisa segera rampung.Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset telah menjadi usulan inisiatif DPR RI.Saat ini, Kementerian Hukum masih menunggu pembahasan di DPR.Baca juga: 2 Polisi Dipecat Usai Tipu Korban Rp 2,6 Miliar, Janjikan Bisa Masuk Akpol, Mengaku Adik Petinggi PolriPihaknya bakal menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) jika DPR sudah membahas RUU tersebut secara menyeluruh.Sebagai informasi, DIM adalah instrumen teknis yang penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti penyusunan RUU.DIM berfungsi sebagai bahan acuan utama dalam pembahasan RUU antara pihak pengusul (pemerintah atau DPR) dan pihak yang membahas (DPR bersama pemerintah).“Jadi pemerintah menunggu DPR untuk menyusun, menginisiasi, kalau sudah di DPR, kami siapkan DIM-nya untuk disahkan,” ujar Supratman usai meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (5/11/2025).Dia berharap agar pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI dapat segera diselesaikan, sehingga pemerintah (eksekutif) dapat segera menyelesaikan DIM tersebut.“Saya berharap lebih cepat lebih bagus, sehingga pemerintah segera menyelesaikan DIM-nya,” ujarnya.Supratman menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sudah memberikan atensi lebih terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.“Perintah Presiden RI sudah jelas dan sudah masuk dalam proyek legislasi nasional (prolegnas), artinya pemerintah dan DPR sudah setuju, tinggal penyusunannya di DPR, makanya kami masih menunggu dari DPR,” jelasnya.Menurut Supratman, RUU Perampasan Aset sangat bagus bagi perkembangan penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan seluruh stakeholder pemerintah yang banyak sepakat dengan penyelesaian RUU tersebut.“Tetapi, karena disepakati dengan DPR, maka kami tunggu informasi selanjutnya dari DPR,” tuturnya.Diketahui, RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana akhirnya secara sah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 dan 2026.Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/9/2025).“Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa.“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.