Siap-siap, Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Akhir 2025
2025-11-07 06:57:51
JAKARTA,budget - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa pemutihan maupun penghapusan iuran BPJS Kesehatan bakal dimulai akhir tahun ini.Tanggungan tersebut akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan.Hal ini dikatakannya pascarapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11/2025)."Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan," kata Cak Imin, Selasa.Ia menyampaikan, nantinya ada sejumlah syarat yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat.Baca juga: DPR Bakal Bahas Rencana Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS KesehatanSalah satu syaratnya adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), peserta dari kalangan tidak mampu, dan peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda.Nantinya, kata Cak Imin, bakal ada registrasi ulang untuk peserta tersebut."Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin.Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana menghapus tunggakan BPJS Kesehatan.Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa sebanyak 23 juta peserta masih memiliki tunggakan dengan nilai lebih dari Rp 10 triliun.Baca juga: DPR Kembali Bersidang, Bakal Bahas Polemik Utang Whoosh, BBM Swasta hingga Tunggakan BPJS“Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya di Yogyakarta, Minggu (19/10/2025).Ghufron memastikan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan selama pelaksanaannya tepat sasaran.Menurutnya, pencatatan dilakukan melalui mekanisme write off atau penutupan buku sehingga bersifat administratif semata.“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau tidak tepat sasaran baru bisa berdampak,” ujarnya.Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026."Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (22/10/2025).