Rekonstruksi Penganiayaan Anggota Paskibra oleh Senior di Serang, 44 Adegan Diperagakan
2025-11-07 06:59:11
SERANG,temperature - Polresta Serang Kota melaksanakan rekontruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang, Banten, yang diduga dilakukan seniornya.Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (4/11/2025) di lokasi kejadian yang terletak di samping gedung SMAN 1 Kota Serang, Jalan Ahmad Yani, Cipare, Serang.Rekonstruksi tersebut melibatkan tersangka berinisial An, korban HS, serta sejumlah saksi, termasuk dua anak anggota DPRD Serang.Sebanyak 44 adegan diperagakan selama proses rekontruksi."Dari 44 adegan itu ada versi dari anak korban, keterangan anak korban. Kemudian ada versi dari saksi-saksi, kemudian anak pelaku," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti, setelah rekontruksi kepada wartawan.Baca juga: Baru Satu Tersangka, DPRD Banten Soroti Kasus Paskibra Dianiaya Senior di SerangFebby menjelaskan, rekontruksi dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan antara korban dan tersangka, yang dihadiri jaksa dan pengacara dari kedua belah pihak.Namun, selama proses yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, muncul keberatan dari masing-masing pihak terkait adegan yang diperagakan."Sementara masih dengan keterangan yang sama. Bahwa keterangan versi anak korban tadi ada sekitar 30 adegan. Kalau versi anak pelaku dan saksi-saksi hanya sekitar 13 adegan," tambah Febby.Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Febby menyatakan, penyidik akan mendalami hal tersebut, termasuk meminta keterangan dari ahli.Baca juga: Pejabat Buton Tengah Korupsi Dana Makan Paskibra, Ambil Fee Rp 59 JutaDari hasil rekontruksi, terungkap adanya perbedaan keterangan mengenai jumlah orang yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa penganiayaan terjadi pada malam 13 Agustus 2025."Kalau versi anak korban itu ada 6, termasuk satu nama inisial M yang menurut anak korban ada di TKP. Tapi menurut versi anak pelaku, hanya ada 5 yang di TKP. Satu itu inisial M tidak ada di TKP," jelasnya.Selain itu, korban menyebutkan adanya sebanyak 120 pemukulan yang dialaminya.Namun, pelaku hanya mengakui melakukan pemukulan di pergelangan tangan, tiga kali di kanan kiri, satu kali ke arah perut, dan satu kali ke arah wajah."Kalau dari hasil keterangan ahli, dokter ahlinya sudah kami minta keterangan. Keterangan dari ahli memang lukanya termasuk kategori ringan dan tidak membutuhkan penanganan yang intensif," tandas Febby.