TOP

Jaksa: Ada Upaya Halangi Proses Hukum dalam Pembunuhan Brigadir Nurhadi

2025-11-07 06:49:30
MATARAM,climatechange - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi, anggota Polda NTB yang tewas di Gili Trawangan pada 16 April 2025."Obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum) ya jelas lah, kan sudah jelas itu," kata Jaksa Budi Muklish di PN Mataram, Senin (3/11/2025).Budi mengatakan, upaya tersebut diduga dilakukan oleh terdakwa Kompol Yogi dan terdakwa Aris yang saat ini sudah menjalani sidang kedua."SOP tidak dijalankan, surat kematian dibikin mundur, dibuat seolah-olah mati tenggelam, terus CCTV minta dihapus," kata Budi."Saya kira sudah terang itu, nanti pada saat pembuktian ya tunggu ya. Jadi keluarga korban juga kita mohon bersabar," ujar Budi.Baca juga: Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting KorbanBudi menyampaikan, pada awal kasus ini muncul, disebutkan bahwa korban Nurhadi meninggal dengan riwayat mati tenggelam.Namun, menurut hasil visum, terdapat 32 luka yang ada di wajah dan tubuh jenazah Brigadir Nurhadi.Sebelumnya, dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Brigadir Nurhadi diperkirakan meninggal pukul 22.30 Wita dan tidak ditemukan kekakuan mayat.Klinik Warna Medika, tempat Brigadir Nurhadi dibawa untuk diperiksa, tidak dapat meminta identitas korban dan mendokumentasikan foto korban sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk menyusun rekam medis pasien karena dihalang-halangi oleh terdakwa Aris.Terdakwa Aris mengatakan, "tidak boleh foto," sehingga petugas di Klinik Warna tidak berani mengambil foto dan membuat rekam medik.Jaksa menyebutkan, surat kematian dibuat mundur menjadi 16 April 2024 dan penyebab kematian dibuat wajar tenggelam (drowning) meski terdapat luka-luka pada tubuh jenazah Brigadir Nurhadi.Baca juga: Istri Almarhum Brigadir Nurhadi Berharap Pelaku Dihukum BeratSelain itu, waktu kematian korban dibuat mundur menjadi pukul 21.00 WIB yang seharusnya menggunakan waktu Wita. Terdakwa Yogi dan Aris juga disebut melarang petugas patroli yang bertugas saat itu untuk melakukan identifikasi terhadap identitas korban dan melakukan pengecekan jenazah.Petugas patroli tidak berani masuk karena terdakwa merupakan anggota Paminal Bidang Propam Polda NTB yang mempunyai pengaruh kuat di Polda NTB.Upaya penghilangan barang bukti diduga dilakukan terdakwa Yogi, terdakwa Aris, dan Misri, yaitu dengan sengaja menghapus semua percakapan di data call records di masing-masing HP, serta pada HP milik Meylani dan HP milik korban Nurhadi.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/