Yusril Sebut 2 Napi Asal Inggris Dipulangkan pada Pekan Ini
2025-11-07 06:57:54
JAKARTA,commerce - Pemerintah Indonesia akan memulangkan dua narapidana (napi) asal Inggris melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada pekan ini.Rencana pemulangan dua napi asal Inggris itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra."Sudah terdapat kesepakatan dengan Pemerintah Inggris bahwa mereka akan dijemput dalam dua atau tiga hari ini dan akan diterbangkan dari Denpasar menuju Dubai dan kemudian menuju Inggris," kata Yusril di Jakarta, Selasa (4/11/2025), dikutip dari Antaranews.Yusril menjelaskan, pemulangan dua narapidana itu berdasarkan permintaan Pemerintah Inggris yang disepakati melalui pengaturan praktis dengan Pemerintah Indonesia.Baca juga: Yusril: RI Akan Pulangkan 2 WN Inggris yang Divonis Mati dan Seumur HidupKemudian, dia menyebut, pemulangan dua napi tersebut sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).Meski telah menyepakati mengembalikan dua narapidana asal Inggris, Indonesia belum memulai pembicaraan untuk memulangkan warga negara Indonesia yang dihukum di negara tersebut.Sebab, menurut Yusril, perlu pertimbangan yang komprehensif terlebih dahulu."Saya kira masalah ini perlu dibahas secara terkoordinasi dengan semua kementerian dan pembicaraan tentang hal itu memang belum dimulai sama sekali," ujarnya.Baca juga: Yusril: Pemulangan Dua Napi WN Inggris atas Pertimbangan Kemanusiaan Diketahui, dua narapidana yang akan dipulangkan itu adalah Lindsay June Sandiford berusia 68 tahun dan Shahab Shahabadi berusia 35 tahun.Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana narkotika.Lindsay June Sandiford disebut telah menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, dengan vonis pidana mati.Sebelumnya, Yusril mengatakan, Lindsay menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan Hipertensi, serta telah berada dalam kondisi kesehatan yang menurun.Sementara itu, Shahab Shahabadi telah ditahan sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan, dengan vonis pidana seumur hidup.Baca juga: Yusril Sebut Pemberantasan Judol Efektif jika Dikaitkan dengan TPPU, Kenapa?Sebelumnya, Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Inggris menandatangani kesepakatan pengaturan praktis atau practical arrangement terkait pemindahan dua narapidana narkotika berkewarganegaraan Inggris.Penandatanganan dilakukan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Secretary of State for Foreign, Commonwealth, and Development Affairs of the United Kingdom Yvette Cooper di Jakarta pada 21 October 2025.