TOP

Kapan UMP Jateng 2026 Ditetapkan?

2025-11-07 06:49:33
SEMARANG,fisheries – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2026 yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 kini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mengikuti uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan sekaligus Rapat Komisi Upah Minimum Dewan Pengupahan di kantornya, Rabu (5/10/2025).Rapat dihadiri perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Pembahasan fokus pada arah kebijakan pengupahan 2026, sekaligus menyimak paparan Kementerian Ketenagakerjaan terkait RPP pengganti PP 36/2021.“Karena hari ini bertepatan dengan uji publik pengganti PP 36, maka kami menyimak dan mengikuti penjelasan dari Bu Dirjen PHII. Ini masih dalam bentuk RPP, jadi kita tunggu sampai PP-nya resmi keluar,” ujar Aziz.Baca juga: Buruh Jateng Tuntut Kenaikan UMP 2026 Jadi Rp 3 Juta untuk Kebutuhan Hidup LayakAziz menyebut Dewan Pengupahan Provinsi telah membentuk dua komisi, yakni komisi pengupahan dan komisi sistem pengupahan. Keduanya akan menyusun rekomendasi yang akan diplenokan sebelum disampaikan ke gubernur.Penetapan UMP awalnya dijadwalkan pada 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November.Namun, jadwal tersebut bergantung pada kapan PP baru diterbitkan.“Apakah nanti masih seperti itu, kita ikuti perkembangannya. Kalau PP-nya belum keluar, kita belum bisa pastikan,” kata Aziz.Terkait usulan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan UMP sebesar 10 persen, Aziz menyatakan aspirasi itu sudah disampaikan ke pemerintah pusat melalui Sekretaris Daerah Jawa Tengah.“Kita sudah rapat dengan Dewan Pengupahan, masukan dari buruh dan pengusaha sudah kami sampaikan ke kementerian. Nantinya, keputusan tetap akan mengacu pada regulasi pusat,” ujarnya.Baca juga: Didemo Tuntut UMP Naik 10 Persen, Bobby: Semua Setuju Buruh Sejahtera Aziz juga menanggapi wacana pemerataan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di seluruh wilayah Jawa Tengah. Menurutnya, hal itu bergantung pada ketentuan dalam regulasi baru dan dinamika masing-masing daerah.“Kalau di dalam regulasinya nanti ada, maka bisa diusulkan (seluruh kabupaten/kota). Tapi tetap harus melalui proses di Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan disahkan oleh gubernur,” tuturnya.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/