Janjikan Lulus Jadi Polisi, Oknum Polda Banten Raup Uang Rp5 Miliar dan Kini Buron
2025-11-07 07:07:26
SERANG,entertainment - Seorang oknum anggota Polda Banten, Briptu Zaenal Arifin, diduga terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan lebih dari satu orang korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar.Briptu Zaenal telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam pencarian pihak kepolisian setelah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus dalam proses rekrutmen anggota Polri jalur penghargaan.Salah satu keluarga korban berinisial IK mengungkapkan, terdapat korban dari beberapa daerah seperti Tirtayasa, Pamarayan, dan Tangerang."Ada yang (bayar) Rp 300 juta, ada yang Rp 650 juta. Beda-beda (nominalnya), kalau adik Rp 450 juta. Total sekitar Rp 5 miliaran," ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa (4/11/2025).Baca juga: Polisi Polda Banten Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen Polri, Kini BuronIK menjelaskan, para korban percaya dengan janji pelaku karena di rumah Briptu Zaenal terdapat tempat bimbingan untuk calon siswa (Casis) Bintara Polri.Bimbingan tersebut diberikan untuk melatih anak-anak korban agar dapat lolos menjadi anggota Polri, dengan syarat membayar sejumlah uang.Sebagai kesepakatan, jika gagal, uang yang telah diserahkan akan dikembalikan tanpa potongan."Nah kita percaya aja, karena bukan kali pertama dia bawa anak-anak Casis. Biasanya yang tidak lolos itu, uangnya langsung dibalikin," tambah IK.Ia juga menyebutkan, para korban tertarik karena pada tahun sebelumnya, uang sejumlah Casis yang gagal lolos dikembalikan secara utuh.Baca juga: Polda Banten Ungkap 30 Titik Tambang Emas di Gunung Halimun SalakUpaya pencarian terhadap pelaku sudah dilakukan, namun hingga saat ini hasilnya nihil.Para korban berencana untuk melapor ke Polda Banten setelah kasus penipuan ini mencuat di media.Sebelumnya, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menyatakan bahwa Briptu Zaenal Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2025.Menurut Endang, baru satu korban yang melapor, yaitu AH, seorang ASN asal Kabupaten Tangerang, dengan kerugian mencapai Rp300 juta."Sejauh ini indikasinya hanya satu. Kalau dari korban lain, kami belum tahu karena belum ada laporan ke kami," kata Endang kepada wartawan.Selain menjadi tersangka dalam kasus penipuan, Endang juga menambahkan, Briptu Zaenal Arifin tengah dicari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten karena melanggar kode etik kepolisian."Saat ini pun, selain sedang dicari oleh kita (penyidik), juga sedang dicari oleh Propam Polda karena sudah lama tidak masuk kerja," tutup Endang.