TOP

3 Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau, Ada Gubernur Riau Abdul Wahid

2025-11-07 06:52:10
JAKARTA,community - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).Penetapan tersangka itu merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau pada Senin, 3 November 2025.Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK adalah Gubernur Riau Abdul Wahid. Berikut identitas ketiga tersangka:“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus PemerasanUsai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.“Terhadap saudara AW (Gubernur Riau Abdul Wahid) ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN (Dani M. Nursalam) dan MAS (Muhammad Arief Setiawan) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tanak.Dalam penjelasannya, Johanis Tanak mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Johanis Tanak menyebut, tersangka AW selaku Gubernur Riau meminta “jatah preman” atau fee sebesar 5 persen atau setara dengan Rp 7 miliar kepada para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.AW disebut meminta “jatah preman” itu diwakili oleh MAS Kepala Dinas PUPR-PKPP, dengan ancaman pencopotan jabatan jika tidak diberikan.“Saudara MAS yang merepresentasikan AW, meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar).Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” kata Tanak.Baca juga: KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Tersangka Jatah Preman ProyekKemudian, menurut dia, terjadi pertemuan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid yang dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada MAS dengan kode “7 batang”.Selanjutnya, Tanak mengungkapkan, KPK menemukan tiga kali setoran jatah fee untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali pada Juni 2025.Ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT. Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sebesar Rp1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara DAN.Selanjutnya, pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.Atas perintah MAN, uang tersebut, didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.Baca juga: KPK Sebut Gubernur Riau Ancam Copot Kepala UPT jika Tak Setor “Jatah Preman”

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/