TOP

Dua Anggota DPRD Takalar Ditahan Buntut Kasus Penipuan, Gerindra dan PKB Pilih Menunggu

2025-11-07 07:11:35
TAKALAR,writer – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar, Sulawesi Selatan diringkus polisi atas dugaan kasus penipuan.Keduanya tersandung perkara yang berbeda.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra -partai yang menaungi kedua oknum itu- belum mengambil sikap lebih lanjut.Sebab, sementara ini masih menunggu proses hukum.Diberitakan sebelumnya, kasus ini menyeret inisial IS (36) dan SR (28), mereka menjalani penahanan di Mapolsek Mappakasunggu, Polres Takalar.Baca juga: Kadernya di DPRD Takalar Ditangkap Karena Tipu Warga, Ini Tanggapan PKBIS merupakan anggota Fraksi Gerindra. Ia dilaporkan terkait kasus penjualan 26 sapi kurban dengan total kerugian sekitar Rp 260 juta.Sementara, SR adalah anggota Fraksi PKB. Ia bersama mantan suaminya diduga menipu korban dengan modus investasi bisnis solar senilai Rp 150 juta.Menanggapi hal tersebut, pihak partai belum mengambil keputusan. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Selatan Azah Arsyad mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Takalar sambil menunggu proses hukum berjalan.Baca juga: Kadernya di DPRD Takalar Ditangkap Kasus Penipuan, Ini Respons Gerindra“Biarkan dulu proses hukum berjalan dan kami serahkan sepenuhnya ke DPC, tergantung apa rekomendasi DPC. Jadi bolanya sekarang ada di DPC,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/10/2025).Hal yang sama juga dinyatakan oleh pihak Gerindra. Ketua DPC Gerindra Kabupaten Takalar, Indra Jaya, mengatakan partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkannya sepenuhnya kepada pihak kepolisian."DPC Gerindra menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Semua harus berjalan sesuai prosedur dan asas keadilan," katanya melalui pesan singkat."Kami berharap seluruh kader Gerindra tetap menjaga integritas, menjunjung etika politik, dan tidak melakukan hal-hal yang bisa mencederai kepercayaan masyarakat," imbuhnya.Baca juga: Dua Anggota DPRD Takalar Ditangkap Polisi, Terlibat Penipuan dan PenggelapanSementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan agar proses penyelidikan berjalan lancar.“Kami melakukan penahanan untuk memudahkan penyelidikan karena sebelumnya keduanya tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik,” ujar Hatta, Rabu (28/10/2025).Kedua legislator tersebut dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq)

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/