Nasib 2 Polisi Calo Akpol di Pekalongan yang Jual Nama Adik Kapolri, Kini Dipecat Polda Jateng
2025-11-07 06:57:07
- Polda Jawa Tengah memecat dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus penipuan bermodus penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2025.Keduanya ialah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Fachrorurohim (41),emission mantan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kaspkt) Polsek Paninggaran Polres Pekalongan, dan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Alexander Undi Karisma (38), anggota Polsek Doro Polres Pekalongan.Kasus ini mencuat setelah korban mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar karena dijanjikan jalan pintas masuk Akpol.Kini, dua oknum polisi tersebut telah menjalani sidang etik dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.Baca juga: Tertipu Janji Masuk Akpol Lewat “Kuota Kapolri”, Wirausahawan di Pekalongan Rugi Rp 2,6 MiliarKepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, mengatakan kedua polisi itu telah disidang oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (31/10/2025).Dalam sidang tersebut, keduanya mengakui kesalahan karena terlibat dalam kejahatan penipuan.“Ada tiga putusan sidang, meliputi dua polisi ini harus menjalani penempatan khusus atau Patsus selama 30 hari, perbuatan dua orang polisi ini sebagai perbuatan tercela, dan yang ketiga putusan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).Saiful menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini hanya ada satu korban dalam kasus tersebut.“Sementara hanya satu korban tersebut,” ujarnya.Baca juga: Warga Pekalongan Kena Tipu Seleksi Akpol, Rugi Rp 2,6 M Demi Mimpi Anak Jadi TarunaKasus ini dilaporkan ke Polda Jateng sejak Agustus 2025 oleh seorang pengusaha berinisial D asal Kabupaten Pekalongan.Korban mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar setelah ditipu oleh komplotan yang terdiri dari empat orang: dua anggota Polri dan dua warga sipil.Selain Aipda Fachrorurohim dan Bripka Alexander, dua tersangka lainnya ialah Stephanus Agung Prabowo (55), seorang pekerja di bidang keuangan, serta Joko Witanto (44), seorang sopir yang ternyata menjadi otak kejahatan.Menurut penyidik, Joko bertindak sebagai koordinator lapangan sekaligus penerima bagian terbesar dari hasil penipuan, mencapai Rp2 miliar.“Joko Witanto adalah otak kejahatan kasus ini. Dia bersama tersangka lainnya sudah saling kenal saat ada acara di Semarang, lalu merencanakan aksi penipuan,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO Tangkapan layar foto dua polisi aktif di Polres Pekalongan yang menjadi komplotan penipuan calo Akpol dengan korban warga Kabupaten Pekalongan. Total ada empat pelaku yang ditangkap dan menjadi tersangka oleh Polda Jateng. Joko dikenal sebagai penipu ulung dengan banyak identitas palsu. Ia memiliki kartu anggota dan lencana palsu dari berbagai lembaga seperti TNI, BIN, hingga Badan Penelitian Aset Negara.