TOP

Pemotongan Tunjangan ASN Daerah, Siapa yang Menanggung Dampaknya?

2025-11-07 07:07:34
JAKARTA - Transfer Dana Pusat ke Daerah (TKD) membuat banyak kepala daerah kelimpungan.Jangankan untuk menjalankan program tambahan,sustainability tanggung jawab primer mereka untuk menggaji para aparatur sipil negara (ASN) pun menjadi persoalan.Persoalan menggaji ASN secara penuh, baik gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau bisa juga disebut tunjangan untuk ASN menjadi perbincangan dalam rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) 2025.Ramai-ramai para kepala daerah mengubah Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS), melakukan pemotongan yang dalam bahasa birokratisnya sebagai bentuk penyesuaian atas kebijakan efisiensi.Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman mengatakan, kebijakan ini akan berimplikasi langsung pada pelayanan publik.Baca juga: Dana TKD Cilacap Dipotong Rp 393 Miliar, Tunjangan ASN Terancam DipangkasPegawai yang biasa mendapat tunjangan untuk kesejahteraan hidup mereka kini tiba-tiba dikurangi dengan alasan kesehatan fiskal daerah."Karena kalau belanja pegawai yang dikorbankan, itu akan menimbulkan gejolak gitu dan itu akan berdampak pada pelayanan publik," kata Armand kepada Kompas.com, Selasa (4/11/2025).Dia menjelaskan, para kepala daerah harus peka terhadap hal ini dan mulai berkomunikasi kepada sekretaris daerah masing-masing untuk memberikan sosialisasi kepada para ASN.Menurut Armand, komunikasi menjadi kunci pertama kesuksesan kebijakan pemotongan tunjangan untuk para ASN di daerah ini."Mestinya kepala daerah sebagai pembina kepegawaian itu mensosialisasikan itu kepada semua ASN ya baik itu P3K maupun PNS, dengan demikian tentu harapannya para aparatur sipil negara ini juga harus menerima itu dengan lapang dadan," katanya.Langkah antisipasi awal ini dinilai sangat penting untuk menghindari adanya hambatan pelayanan publik yang masif akibat penolakan penurunan TPP tersebut.Baca juga: Tunjangan ASN dan PPPK Jakarta Tak Terdampak Pemangkasan Dana Bagi HasilUntuk diketahui, TPP merupakan tunjangan yang diberikan sesuai dengan kinerja individu, kinerja kerja, dan beban kerja. Untuk TPP di daerah biasanya yang terbesar diberikan untuk Sekda, diikuti kepala dinas.Sebagai perbandingan, DKI Jakarta menjadi daerah yang memiliki TPP ASN tertinggi dengan kemampuan fiskal yang besar.Dari Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2022 dijelaskan, TPP tertinggi untuk Sekretaris Darah dengan jumlah TPP Rp 127,7 juta per bulan. Kemudian Kepala Dinas Rp 63,4 juta per bulan.Kemampuan fiskal yang besar membuat DKI Jakarta tidak perlu memotong TPP ASN mereka.Berbeda dengan Kaltim misalnya, dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023, tercatat Sekretaris Daerah (Sekda) menerima TPP tertinggi, yakni Rp 99 juta per bulan.Sementara itu, asisten gubernur memperoleh Rp 69,3 juta, dan inspektur daerah menerima Rp 69,4 juta.Baca juga: Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan ASN Langsung ke Rekening GuruAdapun Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) masing-masing mendapat Rp 62,9 juta.Lantas bagaimana pemerintah pusat mengatasi potensi gejolak para ASN di daerah akibat kebijakan pemotongan TPP ini?Catatan Kompas.com, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi daerah yang pertama memberikan pernyataan terbuka mengevaluasi TPP para pejabat ASN di lingkungan Pemperintah Provinsi Kaltim.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/