TOP

ASN Pemkot Pasuruan Ditangkap Polisi Usai Perkosa Keponakan di Probolinggo

2025-11-07 06:54:23
PROBOLINGGO,refugee - Seorang oknum ASN Pemkot Pasuruan berinisial B (39) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.Kasus ini terungkap setelah orangtua korban mencurigai adanya perubahan perilaku anaknya dan akhirnya mengetahui bahwa sang anak menjadi korban perkosaan oleh paman kandungnya di rumah tersangka di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin mengatakan, tersangka BE telah ditahan di Mapolres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.Baca juga: Longsor di Tosari Pasuruan Menimpa 3 Rumah Warga, 1 Lansia Terluka“Kami tahan untuk proses hukum lebih lengkap. Tersangka bekerja sebagai ASN Pemkot Pasuruan dan rumahnya berada di Kota Probolinggo,” ujar Zaenal, Rabu (5/11/2025).Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak laporan diterima pada 19 September 2025."Polisi juga melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan dua alat bukti. Pada 28 Oktober 2025, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka," jelas Zaenal.Baca juga: Julukan Kota Mangga Probolinggo Mulai Pudar, Produksi Turun dan Kebun Beralih Jadi PermukimanMenurut Zaenal, perbuatan itu dilakukan oleh tersangka sebanyak tiga kali di rumahnya di Probolinggo. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan bujuk rayu, tipu muslihat, dan iming-iming tertentu agar korban mau memenuhi keinginan pelaku.Tersangka yang bekerja sebagai ASN di Kota Pasuruan ini berhubungan keluarga dengan korban sebagai paman kandung. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik korban dan tersangka."Tersangka dikenai Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara," pungkas Zaenal.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/