TOP

Kejati Bengkulu Ungkap Peran Pengacara yang Jadi Tersangka Pembebasan Lahan Tol

2025-11-07 06:46:36
BENGKULU,heritage - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Hartanto, seorang pengacara, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Selasa (28/10/2025).Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, melalui Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Danang Prasetyo, mengatakan bahwa Hartanto dipercaya oleh warga terdampak pembangunan (WTP) untuk mengoordinasikan proses ganti untung pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung."Sebenarnya, ada banyak WTP yang menunjuk tersangka dalam mengoordinasikan proses ganti untung pembebasan lahan untuk tol," kata Danang Prasetyo di Kejati Bengkulu.Baca juga: Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan TolSelanjutnya, dalam proses ganti untung pembebasan lahan tol tersebut, ada sembilan WTP yang mengalami ketidakbenaran yang merugikan keuangan negara."Total sembilan WTP yang menerima ganti untung pembebasan lahan tol itu Rp 15 miliar. Nah, kemudian ditemukan ada aliran uang itu ke tersangka," ujar Danang.Danang belum bersedia membeberkan secara detail perkara yang melibatkan Hartanto dengan alasan kepentingan penyidikan."Semuanya masih berproses ya," tambahnya.Baca juga: Mantan Kepala BPN Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol di BengkuluPenahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2025 sampai dengan 16 November 2025.Tersangka Hartanto merupakan pengacara yang cukup populer dan menarik perhatian di Bengkulu.Dia juga dikenal sebagai kuasa hukum siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu yang dipecat sepihak oleh sekolah beberapa bulan lalu.Sebelumnya diberitakan, Kejati Bengkulu menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pembebasan lahan untuk jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung, tahun anggaran 2019 hingga 2026, Kamis (24/10/2025).Adapun kedua tersangka itu ialah Hazairin Masrie, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Ahadiya Seftiana, mantan kepala bidang BPN."Atas perbuatan kedua tersangka, kerugian yang diderita negara mencapai Rp 4 miliar," tegas Danang.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/