Ini Hasil Sidang MKD yang Putuskan Nasib Sahroni, Nafa Urbach, hingga Eko Patrio
2025-11-07 06:59:42
JAKARTA,humanity - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025).Kelima anggota DPR nonaktif tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.Dua nama lainnya berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.Baca juga: MKD Putuskan Potong Dana Reses DPR RI Jadi 22 TitikDugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.Lantas, apa putusan dari sidang yang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam terhadap lima anggota DPR nonaktif itu? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif dari DPR selama 6 bulan sejak putusan."Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.Baca juga: MKD DPR Nyatakan Nafa Urbach Langgar Etik dan Diminta Hati-hati Kemudian, Nafa Urbach juga terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi nonaktif 3 bulan. Sedangkan Eko Patrio dinonaktifkan dari posisi anggota DPR selama 4 bulan.Ketiganya juga dipastikan tidak mendapatkan hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan anggota DPR selama masa penonaktifan.Sedangkan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik, Politikus Partai Golkar itu bisa segera diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.Terakhir adalah Uya Kuya yang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR Fraksi PAN."Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji," ujar Wakil Ketua MKD Imron Amin membacakan putusan.Baca juga: MKD Hukum Ahmad Sahroni, Dinonaktifkan 6 Bulan dari DPR/FIKA NURUL ULYA Sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tentang perubahan anggota MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). Dalam sidang itu, Anggota DPR RI, Adang Daradjatun dipilih menggantikan Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sebagai informasi, lima orang ini diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.Adies Kadir diduga melakukan pelanggaran kode etik akibat pernyataannya soal tunjangan untuk anggota DPR. Pernyataannya dinilai keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat."Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan, yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," ujar Dek Gam dalam sidang pada Senin (3/11/2025).Baca juga: MKD Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik, Pertimbangkan Klarifikasi Gaji DPR Tak Naik