TOP

Buruh Jateng Tuntut Kenaikan UMP 2026 Jadi Rp 3 Juta untuk Kebutuhan Hidup Layak

2025-11-07 06:58:22
SEMARANG,currency – Buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Jawa Tengah menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.070.000.Angka ini dinilai sesuai dengan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sementara UMP saat ini hanya sebesar Rp 2.169.000, yang dianggap masih jauh dari nilai layak dan tertinggal dibandingkan dengan provinsi lain.Anggota Dewan Pengupahan, Sodikin, yang berasal dari DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), menyatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja mengatur UMP Jawa Tengah seharusnya mencapai minimal 72 persen dari perhitungan KHL, yaitu sekitar Rp 2,8 juta.Baca juga: Buruh di Yogyakarta Sambangi BPS , Minta Instrumen UMP Sesuai Kebutuhan LayakNamun, realitasnya UMP Jateng saat ini hanya Rp 2,1 juta.“Saat ini yang kami minta adalah 100 persen sesuai KHL untuk Jawa Tengah, Rp 3.070.000 UMP,” tutur Sodikin usai rapat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah Dewan pengupahan dari kalangan buruh mengikuti rapat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan dari FSPMI KSPI, Pratomo Adinata, menilai bahwa jika mengikuti ketentuan Kemenaker, UMP Jateng seharusnya minimal Rp 2,8 juta.Namun, pada tahun 2025, hanya dua daerah di Jawa Tengah, yaitu Semarang dan Kabupaten Demak, yang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)-nya melebihi angka ideal tersebut.“Ini menjadi catatan perbaikan untuk pemerintahan Luthfi-Yasin saat ini untuk mendukung kesejahteraan buruh dengan menetapkan UMP 2026 mendatang sesuai KHL,” ujar Tomo.Baca juga: Didemo Tuntut UMP Naik 10 Persen, Bobby: Semua Setuju Buruh Sejahtera Dia menambahkan bahwa jika aspirasi buruh tidak didengar dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah aturan pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak dijalankan, maka mereka akan mendorong upaya diskresi.“Dalam satu peraturan itu ada diskresi. Kita mencoba agar Gubernur membuat diskresi penetapan UMP harus sesuai KHL Jawa Tengah. Jadi, intinya kita mencoba dilobi, aksi, tapi diskresi dari pemerintah bahwa Gubernur menetapkan UMP sesuai dengan KHL Jawa Tengah,” tegasnya.Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah untuk membahas penentuan arah kebijakan pengupahan tahun 2026, sekaligus menyimak paparan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/