TOP

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Nikita Mirzani yang Dianggap Terlalu Ringan

2025-11-07 07:11:34
- Kejaksaan Agung memastikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap selebritas Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.Langkah itu diambil karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa.Banding didaftarkan pada awal pekan ini,energy beberapa hari setelah putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Hingga kini, proses hukum masih berlanjut dan Kejaksaan tengah menyusun memori banding untuk diserahkan ke pengadilan.Baca juga: JPU Ajukan Banding terhadap Vonis Nikita Mirzani, Kejagung: Bukan KeberatanDilansir dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa JPU telah menyatakan banding. "Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada hari Senin (3/11/2025) kemarin, kalau tidak salah," ujar Anang di Jakarta, Rabu.Ia menjelaskan, keputusan banding itu diambil karena vonis majelis hakim terhadap Nikita lebih ringan dibanding tuntutan."Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya)," katanya.Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Kami Yakin Insya Allah BebasMeski tak menjabarkan secara rinci alasan lain di balik langkah tersebut, Anang menegaskan bahwa tim jaksa telah menyiapkan memori banding untuk memperkuat posisi hukum."Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding. Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap," ujarnya.Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung memastikan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan sebagai bentuk keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan."Bukan keberatan. Kita tetap menghargai, kita menyatakan banding terhadap putusan pengadilan. Kan ada upaya hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/11/2025).Anang menambahkan, detail alasan banding akan dituangkan dalam memori banding yang disusun oleh tim jaksa.Sebelumnya, pada Selasa (28/10/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Nikita Mirzani bersalah atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/