Kemenhaj: Pelunasan Ongkos Haji 2026 Dimulai 11 dan 19 November 2025
2025-11-07 07:09:23
JAKARTA,bank - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan jadwal pelunasan ongkos perjalanan haji 2026.Pelunasan untuk jemaah haji khusus akan dimulai pada 11 November 2025, sementara jemaah haji reguler pada 19 November 2025.Hal tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).“Persiapan pelunasan BPIH, proses awal yang kami lakukan saat ini adalah penyusunan Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH. Setelah terbitnya Keputusan Presiden tersebut, akan dimulai pelunasan tahap pertama yang kita harapkan pada 19 November 2025,” ujar Irfan di dalam ruang rapat.Baca juga: Kemenhaj Umumkan Daftar Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026, Apa Saja?Irfan menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler akan diberikan kepada tiga kategori jemaah.“Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan untuk jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia,” kata Irfan.Apabila setelah periode pertama masih terdapat kuota yang belum terpenuhi, lanjut Irfan, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.Menurut Irfan, tahap kedua ini diperuntukkan bagi beberapa kategori jemaah reguler, di antaranya adalah lansia, penyandang disabilitas, dan yang terpisah dari anggota keluarganya.“Apabila sampai waktu yang ditentukan pada tahap pertama selesai dan masih ada kuota yang belum terpenuhi, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua yang diperuntukkan untuk jemaah haji yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, jemaah haji lanjut usia, serta jemaah haji penyandang disabilitas, dan jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah haji pada urutan berikutnya,” jelasnya.Baca juga: Puncak Ibadah Haji 2026 akan Berlangsung pada 25 Mei Selain pelunasan haji reguler, Kemenhaj juga menyiapkan pelunasan untuk jemaah haji khusus yang dimulai lebih awal, yakni pada 11 November 2025.“Pelunasan jemaah haji khusus direncanakan dilakukan pada tanggal 11 November 2025. Tahap pertama ini akan diperuntukkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 2026 Masehi dan jemaah haji khusus prioritas lansia,” kata Irfan.Diberitakan sebelumnya, biaya haji tahun 2026 dipastikan turun dibandingkan tahun sebelumnya.BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta per jemaah, lebih rendah dari BPIH 2025 yang mencapai Rp 89,4 juta.Dari jumlah tersebut, porsi yang harus dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp 54,19 juta, turun sekitar Rp 1,23 juta dari tahun 2025 yang mencapai Rp 55,43 juta.Sementara sisanya ditanggung oleh nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).