TOP

Teka Teki Pemasok Narkoba ke Onad Terungkap, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

2025-11-07 07:11:23
Jakarta - Pemasok narkoba kepada artis Onadio Leonardo alias Onad berinisial KR terancam hukuman penjara seumur hidup. Dari hasil penyidikan,trader KR disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Perbuatan dari yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (4/11/2025).Sementara, artis Onadio Leonardo alias Onad sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Onad telah menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum berikutnya.AdvertisementBudi belum bicara lebih jauh terkait peluang Onad ditetapkan tersangka. Menurut dia, hasil dari asesmen yang akan menentukan langkah hukum berikutnya."Melihat hasil Assesmen dulu sehingga sebagai bahan gelar perkara," ucap dia.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/