TOP

Lebih dari 24 Jam, KPK Belum Umumkan Status Hukum Gubernur Riau Pasca OTT

2025-11-07 06:59:10
Jakarta - Gubernur Riau Abdul Wahid diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan atau OTT,donation Senin (3/11) sore. Abdul ditangkap bersama 9 orang lainnya, termasuk Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda.Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai OTT mereka akan langSung diperiksa intensif dan diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, lanjut Budi, status hukumnya pun akan diputuskan dalam waktu 1 x 24 jam.Namun sesampainya mereka di Jakarta pada Selasa (4/11) pagi, hingga lewat 24 jam, KPK belum memberikan kejelasan perihal tersebut.AdvertisementAwak pewarta yang menanti konferensi pers tersebut masih belum mendapat kejelasan apalah konferensi pers akan dilakukan hari ini atau justru esok hari.Sampai saat ini, pukul 21.30 WIB KPK belum mengumumkan perkara apa yang menjelaskan perkara apa yang menjerat mereka. 

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/