TOP

Eks Wakil Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim CPO

2025-11-07 07:14:41
JAKARTA,future - Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryantadituntut 15 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap untuk memberikan vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO).“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan bagi para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).Dalam kasus ini, Arif diyakini telah mempengaruhi majelis hakim yang menganani perkara korporasi CPO untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan dari korporasi.Baca juga: Hari Ini, Arif Nuryanta hingga Djuyamto Bakal Hadapi Tuntutan Kasus Suap CPOBerdasarkan konstruksi yang diuraikan, Arif beberapa kali menemui Ariyanto, pengacara korporasi CPO, untuk mengurus perkara korupsi CPO yang bergulir di PN Jakpus.Selain hukuman penjara, Arif juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.Sementara itu, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dalam perkara yang sama.Baca juga: Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Ngaku Khilaf Terima Suap Kasus CPOPada kasus ini, Wahyu merupakan orang yang memperkenalkan Ariyanto kepada Arif Nuryanta.Wahyu juga berperan aktif dalam menyampaikan pesan Ariyanto kepada Arif Nuryanta, maupun sebaliknya.Selain pidana badan, Wahyu juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.Baca juga: Arif Nuryanta Bantah Komplain Uang Suap Kasus CPO Tak CukupSementara itu, tiga hakim yang menerima suap masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.Para hakim tersebut adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.Baca juga: Kode Panggilan Vonis Lepas CPO: Arif Nuryanta Jadi Mendan, Djuyamto Jadi DJDjuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.Sementara itu, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/