TOP

Sertifikat Hak Guna Bangunan: Ciri-ciri, Contoh, hingga Masa Berlakunya

2025-11-07 06:56:07
- Hak Guna Bangunan,market atau biasa disingkat HGB, merupakan salah satu jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia.Seperti jenis-jenis sertifikat tanah pada umumnya, HGB memiliki karakteristik dan ketentuan pemberian yang tersendiri.Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk memahami seluk beluk tentang HGB. Mulai dari pengertian hingga masa berlakunya.Baca juga: Mengenal HGU dan HGB, Jenis Hak Tanah yang Disita Negara Jika NganggurDikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sumatera Barat, HGB adalah adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dengan jangka waktu tertentu.Umumnya, HGB sering digunakan oleh perorangan, pengembang, dan badan hukum yang ingin membangun properti, namun tidak memiliki tanah secara langsung.Dilansir dari laman Kantor Pertanahan Banda Aceh, berikut ciri-ciri HGB:Baca juga: Mau Perpanjang HGB? Cek Syarat dan CaranyaDilansir dari laman Kantor Pertanahan Banda Aceh, umumnya HGB sering digunakan untuk:Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB diberikan kepada:Baca juga: Agar Tak Diambil Negara, HGB Bisa Diubah Jadi SHM, Ini KetentuannyaTidak semua tanah yang telah beralaskan hak bisa diberi HGB.Berdasarkan Pasal 36 dan 38 PP 18/2021, tanah yang dapat diberikan HGB meliputi:Baca juga: Ini Perbedaan SHM dan HGB, Jangan Sampai Salah!Masa berlaku HGB tergantung jangka waktu dari jenis tanah yang dilekatinya. Misalnya, HGB di atas tanah negara, HGB di atas tanah Hak Pengelolaan, serta HGB di atas tanah Hak Milik.Berikut uraian tentang jangka waktu HGB berdasarkan Pasal 37 PP 18/2021:Khusus HGB di atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, akan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah Hak Pengelolaan.Baca juga: Investor IKN Bisa Dapat HGB hingga 160 TahunItulah ulasan mengenai HGB, mulai dari pengertian, ciri-ciri, contoh penggunaan, hingga masa berlakunya.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/