Ibu Tunggal yang Menyusui, Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Sikka Jadi Tahanan Kota
2025-11-07 07:14:44
SIKKA,sustainability - Kejaksaan Negeri Sikka, memutuskan tidak menahan MJ, satu dari delapan tersangka kasus kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).Kejari Sikka, Henderina Malo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil karena pertimbangan kemanusiaan.Tersangka, kata dia, masih menyusui bayinya berusia 10 bulan, juga merupakan seorang ibu tunggal (single parent).Baca juga: Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Sikka Menyerahkan Diri"Dengan pertimbangan kemanusiaan karena dia masih menyusui bayinya, usia 10 bulan, apalagi dia ibu single, single mother, single parent, sehingga kalau kita kasih masuk dia (tahanan), berarti anak-anaknya tidak ada yang urus," ujar Henderina, Rabu (29/10/2025).Henderina menegaskan selama jadi tahanan kota, MJ hanya bisa beraktivitas di wilayah Maumere.Dia juga wajib lapor setiap Senin dan Kamis.Namun, pada tahap kedua, saat pelimpahan berkas ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kupang, tersangka akan ditahan.Hal ini disebabkan oleh kebutuhan untuk menghadiri persidangan di Kupang, yang akan menyulitkan jika tersangka hanya menjalani tahanan kota.Baca juga: Kredit Fiktif di 3 Unit Bank BUMN di Sikka, 5 Tersangka Ditangkap, 3 Buron"Tidak mungkin kita kasih dia dari sini bolak-balik, itu efisiensi, biaya, dan waktu," tambahnya.Sebelum penahanan, Henderina menyarankan MJ mencari mencari tempat penitipan anak.Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa anak tersangka mendapatkan perawatan yang layak selama ibunya menjalani proses hukum."Pengacara sudah bekerja sama dengan yayasan nativitas, kalau tidak salah, untuk nanti membantu menitipkan anak-anaknya di situ," pungkasnya.