Mengapa Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Disanksi MKD, tapi Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas?
2025-11-07 06:57:03
— Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR nonaktif,agreement yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), karena terbukti melanggar kode etik DPR RI.Namun, dua nama lain yang ikut diperiksa, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah dan dapat kembali aktif sebagai anggota dewan.Baca juga: Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan PelajaranPutusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Rabu (5/11/2025).“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.“Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” sambungnya.MKD menilai ketiganya melanggar etika publik dan wibawa lembaga DPR. Masing-masing dijatuhi sanksi dengan durasi berbeda:“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” tutur Adang Daradjatun dalam sidang.Sanksi ini dijatuhkan setelah MKD menilai perilaku ketiganya menimbulkan kesan negatif terhadap citra DPR, baik melalui ucapan maupun tindakan di ruang publik.Ahmad Sahroni dinilai menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik.Nafa Urbach dianggap menunjukkan kesan hedon dengan menyebut kenaikan gaji anggota DPR sebagai hal “pantas”.Eko Patrio dijatuhi sanksi karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR 2025, yang dinilai merendahkan forum resmi negara.Dok. YouTube Parlemen TV Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni duduk disidang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). MKD menyimpulkan bahwa Uya Kuya dan Adies Kadir tidak memenuhi unsur pelanggaran etik.Adies Kadir, yang sempat dilaporkan karena pernyataan keliru soal tunjangan DPR, dinilai tidak memiliki niat buruk dan hanya salah menyampaikan informasi.Sementara itu, Uya Kuya, meski juga berjoget dalam acara yang sama dengan Eko Patrio, dianggap tidak bermaksud merendahkan lembaga DPR.Oleh karena itu, keduanya langsung dipulihkan status keanggotaannya dan diperbolehkan kembali bekerja di DPR.