TOP

Indonesia Kalah dari Malaysia dan Singapura dalam Penegakan Hukum

2025-11-07 06:59:08
- Indonesia tertinggal dari Singapura dan Malaysia dalam hal penegakan hukum menurut skor Rule of Law Index 2025 yang dirilis World Justice Project (WJP).Dalam indeks tersebut,islam Indonesia mendapatkan skor 0,5239. Sedangkan Singapura punya skor 0,7833 dan Malaysia mendapat skor 0,5700.Secara global, Indonesia menempati peringkat ke-69 dari 143 negara di dunia, turun dibanding tahun sebelumnya.Baca juga: Rusia Sebut IOC Munafik Saat Hukum Indonesia, Tuding Ada Standar GandaSedangkan secara regional, Indonesia berada di posisi kesembilan dari 15 negara Asia Timur dan Pasifik, sebagaimana dilansir siaran pers WJP.Di satu sisi, skor Indonesia dalam indeks penegakan hukum WJP tahun ini menurun dibandingkan tahun 2024.Menurut laporan WJP, penurunan skor Indonesia hanya mencapai kurang dari 1 persen, namun cukup untuk menggeser peringkatnya di bawah Malaysia pada 2025.WJP mencatat bahwa Indonesia mengalami penurunan pada tiga aspek penting dalam skorRule of Law Index 2025.Baca juga: Putri Penegak Hukum Hijab Iran Pakai Gaun Terbuka di Pernikahan, Rakyat MarahKetiga aspek tersebut yakni kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan berkumpul dan berasosiasi, serta partisipasi masyarakat sipil.Ketiga indikator tersebut melemah seiring dengan menyempitnya ruang kebebasan sipil di lebih dari 70 persen negara di dunia.Akan tetapi, Indonesia tetap menunjukkan stabilitas pada peradilan sipil, yang tidak ikut melemah seperti di banyak negara lain.Berikut peringkat negara-negara Asia Timur dan Pasifik dalam Rule of Law Index 2025 Baca juga: Amerika Shutdown Dipakai Trump untuk Hukum Demokrat: Bekukan Dana Negara BagianSecara global, WJP mencatat bahwa 68 persen negara di dunia mengalami kemunduran dalam penegakan hukum pada 2025.Angka itu lebih banyak dibandingkan tahun lalu di mana 57 persen negara di dunia mengalami kemunduran dalam penegakan hukum.Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa kemunduran ini didorong oleh meningkatnya tren otoritarianisme, penurunan kebebasan sipil, dan melemahnya independensi peradilan di berbagai negara, termasuk Indonesia.Negara-negara dengan skor penegakan hukum tertinggi adalah Denmark, Norwegia, Finlandia, Swedia, dan Selandia Baru.Adapun negara dengan skor terendah adalah Venezuela, Afghanistan, Kamboja, Haiti, dan Nikaragua.Baca juga: Trump Ancam Hukum Afghanistan jika Tak Serahkan Pangkalan Udara Bagram

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/